G-01

EKOSISTEM INSTITUSIONAL MAXIMUS

Tata Kelola dan Status Hukum

The legal identity comes first. The architecture expands what the Organisation can research, structure and convene; it does not expand its statutory powers, licence or the authority of any internal body.

TERDAFTAR NPIO · FAKTA TERVERIFIKASIVerifikasi secara independen

LEGAL IDENTITY

Satu entitas, dinyatakan secara tepat

These particulars are taken from the Organisation’s current incorporation and operating-licence records. They should be reconciled against the public register whenever a third party relies on them.

Nama terdaftar
MAXIMUS INVESTMENT BUSINESS CLUB NPIO
Bentuk hukum
Non-Profit Incorporated Organisation
Yurisdiksi
Dubai International Financial Centre
Nomor registrasi
11672
Izin operasi
OL11672
Referensi registrasi
SR-588047
Terdaftar sebagai badan hukum
22 October 2025
Kantor terdaftar
Unit GA-00-SZ-L1-RT-208, Level 1, Gate Avenue South Zone, Dubai International Financial Centre, Dubai, United Arab Emirates
Masa berlaku izin yang tertera pada izin saat ini
21 October 2026 — current status should always be checked in the DIFC Public Register

AUTHORISED PURPOSE

Apa yang diizinkan oleh lisensi

Klub Bisnis untuk menyatukan investor visioner, pengusaha, dan pemimpin strategis dalam komunitas pribadi dan non-komersial. Menciptakan platform untuk jaringan, berbagi pengetahuan, dan kolaborasi untuk berkontribusi pada peran Dubai sebagai pusat global dengan membawa investor dan menghubungkan Dubai dengan peluang global.

Piagam ini juga membingkai inisiatif non-komersial, pelatihan, penelitian, dan kolaborasi seputar pendidikan investasi, kewirausahaan etis, inovasi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, kerja sama lintas budaya, dan pertukaran pengetahuan dalam ekosistem DIFC.

GOVERNANCE MODEL

Keputusan manusia, wewenang yang terdokumentasi, dan pelaksanaan yang akuntabel

The operating architecture is a method for organising responsibility. Legal capacity remains with the relevant legal entity, licensed provider or authorised professional.

01

Pengendalian tujuan

Aktivitas harus tetap berada dalam tujuan nirlaba yang diizinkan. Perluasan yang signifikan memerlukan peninjauan hukum dan, jika perlu, amandemen tujuan yang disetujui sebelum representasi atau pelaksanaan.

02

Akuntabilitas Dewan

Dewan mengatur Organisasi berdasarkan Piagamnya dan Undang-Undang DIFC Non-Profit Incorporated Organisations. Kerangka kerja internal mendukung keputusan; kerangka kerja tersebut tidak menggantikan Dewan atau otoritas yang berwenang.

03

Tata Kelola Keuangan

Biaya, hibah, dan donasi hanya dapat diterima melalui jalur tata kelola yang sah. Pendapatan dan aset Organisasi tidak dapat dibagikan kepada anggota sebagai keuntungan atau laba pribadi.

04

Catatan dan Jaminan

Organisasi harus menyimpan catatan keputusan, keuangan, dan pendukung; menyiapkan laporan keuangan tahunan; dan mengikuti persyaratan persetujuan, audit, dan pengarsipan yang berlaku.

05

Konflik dan Pemisahan Peran

Peran institusional, komersial, teregulasi, dan profesional diidentifikasi secara terpisah. Konflik, kepentingan pihak terkait, dan tanggung jawab pelaksanaan harus didokumentasikan sebelum aktivasi.

06

Bukti sebelum klaim

Konsep, proposal, pengajuan, uji coba, perjanjian, dan hasil yang disampaikan memiliki status yang berbeda. Bahasa publik harus mencerminkan status yang didukung oleh bukti bertanggal.

GOVERNANCE ARCHITECTURE

Arah strategis, tata kelola entitas, dan tanggung jawab internal tetap terpisah

This public view explains the functions without reproducing confidential resolutions, delegations, registers or decision records. The current Charter and entity records control whenever a precise power or signatory position is relied upon.

01

Pendiri dan hal-hal yang dicadangkan

Tujuan strategis, arsitektur yang dilindungi, dan keputusan yang dicadangkan tetap berbeda dari wewenang organ-organ yang dibentuk dalam Organisasi. Tindakan yang mengikat harus melalui badan hukum dan otoritas yang tepat.

02

Badan Pengurus

Integritas konstitusional, persetujuan tujuan dan mandat, hal-hal yang dicadangkan, kontrol struktural dan keberlanjutan, selalu tunduk pada Piagam yang berlaku, catatan entitas, dan hukum DIFC yang berlaku.

03

Sekretariat Eksekutif

Koordinasi pelaksanaan yang disetujui, administrasi operasional, pencatatan, pelaporan, dan tindak lanjut dalam wewenang yang didelegasikan.

04

Dewan Pengawasan dan Etika

Tinjauan internal, pengendalian konflik dan integritas, disiplin klaim, penanganan pengecualian, dan eskalasi. Ini bukan pengadilan, regulator, atau badan penegak hukum publik.

05

Otoritas Internal dan Pemilik Kerangka Kerja

Domain tanggung jawab dan pemilik metode mengatur tinjauan ahli dan persiapan program. Penunjukan internal mereka tidak menciptakan badan hukum atau kekuasaan eksternal.

06

Jaminan Lintas Sektor

Kontrol hukum, bukti, hak, status, pemisahan entitas, dan pengungkapan berlaku di setiap program, sistem, dan jalur pelaksanaan.

NON-PROFIT BOUNDARY

Partisipasi bukanlah kepemilikan

Tidak ada ekuitas atau sekuritas

Organisasi tidak memberikan ekuitas, kepemilikan saham, sekuritas suara, atau kepentingan kepemilikan melalui partisipasi. Organisasi tidak menawarkan investasi dan tidak menjanjikan pengembalian finansial.

Tidak ada pembagian keuntungan anggota

Keanggotaan atau kontribusi tidak menciptakan hak milik atas aset Organisasi dan tidak memberikan hak kepada seseorang untuk mendapatkan pembagian keuntungan.

Jalur pelaksanaan terpisah

Pekerjaan komersial, teregulasi, medis, pendidikan, teknik, atau pekerjaan berlisensi lainnya harus dikontrak dan dilaksanakan oleh entitas atau profesional yang berwenang dengan benar berdasarkan instrumen terpisah.

RELATIONSHIP STATUS

Hanya wewenang tertulis yang menetapkan peran

Surat, proposal, pengiriman kurir, permintaan pertemuan, atau diskusi tidak menetapkan penerimaan, penunjukan, kemitraan, mandat, pendanaan, dukungan pemerintah, atau pengesahan. Status hubungan hanya ada berdasarkan instrumen tertulis yang sah atau konfirmasi tertulis dari pihak yang bersangkutan.

Catatan kurir hanya membuktikan pengiriman. Ini tidak membuktikan bahwa proposal telah ditinjau, diterima, atau didukung. Nama atau logo pihak tidak dipublikasikan sebagai mitra kecuali Organisasi memiliki izin dan dasar tertulis yang berlaku untuk hubungan tersebut.

Baca protokol pengungkapan terkontrol →

Status informasi: Pernyataan situs web institusional, tertanggal 4 September 2026. Ini bukan nasihat hukum. Rincian perusahaan dan kewajiban hukum harus diverifikasi dari catatan pengontrol dan Daftar Publik DIFC. Tinjauan penasihat hukum disarankan sebelum perubahan material apa pun.